Panduan Kelola UMKM

Fitur ini digunakan untuk mencatat dan mengelola data UMKM secara digital. Tujuannya untuk memudahkan akses pembinaan, pelatihan, dan bantuan bagi pelaku usaha. Berikut panduan pendataan UMKM oleh pengurus RT/RW.

Langkah 1: Tambah UMKM

  • Anda diharuskan Login pada aplikasi eWarga sebagai pengurus RT/RW.
  • Pada laman Beranda Pengurus, pilih modul menu Kelola UMKM.
  • Di halaman Kelola UMKM, klik tombol Tambah UMKM atau ikon (+) di pojok kanan atas untuk menambahkan data baru.

Langkah 2: Isi Form Pendataan UMKM

  • Isi formulir data UMKM dengan lengkap, mulai dari nama usaha, pemilik, lokasi, hingga foto usaha.
  • Setelah data terisi, klik Selanjutnya untuk mengecek kembali.
  • Jika sudah benar, klik Simpan untuk menyimpan data.
  • Ulangi langkah ini untuk menambahkan UMKM lainnya.

results matching ""

    No results matching ""